JAKARTA, Pemerintah berencana menerapkan sistem kluster dalam pengelolaan tanah obyek reforma agraria dan perhutanan sosial yang dilepas kepada masyarakat. Selain dinilai lebih efisien secara ekonomi, sistem ini juga memberi kemudahan pengawasan dan perlindungan lingkungan.
“Misalnya, ada sebidang lahan berukuran 5 hektar yang dikelola bersama-sama oleh 20 keluarga,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam acara dialog media bertema ” reforma agraria dan Perhutanan Sosial” di Jakarta, Minggu (26/3). Turut hadir sebagai pembicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil serta Sekretaris Jenderal Direktorat Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Yuyu Ra-hajoe.
Lahan tersebut digunakan untuk menanam tumbuhan yang sama, baik berupa hortikultura maupun perkebunan atau tanaman hutan lain. Dengan demikian, produktivitas lahan diharapkan tumbuh baik. “Pemerintah dan masyarakat juga lebih mudah membangun sistem penyimpanan hasil panen, pemasaran, dan transportasi,” ujar Darmin.
Ia menekankan, tanah obyek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial di Pulau Jawa tidak boleh digunakan untuk membuka sawah. Sawah yang sudah ada dimaksimalkan perawatan dan produksinya TORA dan perhutanan sosial di Jawa hendaknya digunakan untuk menanam tumbuhan produktif lain ataupun penghijauan hutan. Langkah ini lebih mendukung konservasi hutan.
“Dibutuhkan aturan yang lebih terperinci tentang pengelolaan TORA dan perhutanan sosial. Jangan sampai TORA dipecah-pecah dalam sistem waris ataupun diperjualbelikan karena akan merusak sistem kluster,” kata Darmin.
Target 1,75 juta hektar
Sofyan Djalil menjelaskan, untuk tahun 2017, pemerintah menargetkan melepas 1,75 juta hektar lahan, yang berarti akan dibuatkan 5 juta sertifikat Target untuk tahun 2018 lebih ambisius, yaitu 2,45 juta hektar atau 7 juta sertifikat Mayoritas berupa lahan dan perkebunan.
“Khusus untuk hutan, ada 300.000-400.000 hektar yang termasuk ke dalam total target 2017. Umumnya berupa kebun-kebun yang berada di sekitar perusahaan inti. Secara status resmi, kebun itu masih terdaftar sebagai hutan,” tutur Sofyan. Selain itu, pemerintah mendorong konsolidasi lahan-lahan di perkotaan agar tidak dijadikan komoditas yang bisa dispekulasi.
Sejauh ini, KLHK mengidentifikasi ada 4,8 juta hektar lahan yang teridentifikasi akan dilepas kepada masyarakat Langkah berikut ialah menurunkan tim untuk memverifikasi sebelum pelepasan dilaksanakan. “Lahan bisa diambil berdasarkan keputusan pemerintah, bisa juga atas usulan warga dan masyarakat adat” ucapnya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9