Sebanyak 4,1 juta hektare tanah berstatus kawasan hutan akan dilepaskan untuk menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). Pelepasan dilakukan bertahap hingga 2019, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Meskipun demikian, pemerintah memastikan tidak ada deforestasi atau pengurangan hutan primer dalam proses itu.
“Karena faktanya 4,1 juta hektare tanah berstatus kawasan hutan itu bukan berarti hutan secara fisik,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dalam diskusi media bertajuk reforma agraria dan Perhutanan Sosial yang digelar di Jakarta, kemarin.
Kawasan tersebut, lanjut Sofyan, tidak memiliki fungsi kawasan hutan meski saat ini berstatus sebagai kawasan hutan. Karena itu, diperlukan perubahan status yang hanya bisa dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memiliki wewenang untuk menetapkan kawasan hutan di Indonesia.
Sofyan mencontohkan, pelepasan status Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah dari status kawasan hutan dilakukan setelah kota tersebut berdiri dan memiliki banyak penduduk. “Masih banyak contoh lain.”
Tahun ini, luasan TORA dari pelepasan kawasan hutan ditargetkan sebesar 300 ribu hektare.
“Jika perpres tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ditandatangani dan Menteri LHK melepaskan status kawasan hutan, program redistribusi dapat dipercepat,” imbuh Sofyan.
Sekretaris Ditjen Planologi Kementerian LHK Yuyu Rahayu dalam kesempatan tersebut menyatakan Kementerian LHK sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi tanah yang akan dilepaskan dari kawasan hutan.
Meski demikian, diperlukan prinsip kehati-hatian agar pelepasan tersebut tepat guna dan lokasi.
“Tidak mudah karena harus memperhatikan aspek lingkungan dan kawasan tersebut harus bebas dari konflik,” ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan program reformasi agraria ataupun program perhutanan sosial dengan hak kelola hutan diberikan kepada masyarakat bertujuan menyejahterakan rakyat.
Perhutanan sosial
Terkait dengan program perhutanan sosial, secara nasional Kementerian LHK sudah mendata 12,7 juta hektare yang diusulkan menjadi kawasan perhutanan sosial.
“Dari luasan tersebut, 825 ribu hektare di antaranya telah ditetapkan sebagai perhutanan sosial,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri puncak peringatan Hari Bakti Rimbawan di Banjar, Kalimantan Selatan, kemarin.
Ia menambahkan, konsep perhutanan sosial merupakan penjabaran dari keinginan Presiden Joko Widodo agar masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan bisa mengakses hutan sebagai ladang berbisnis dengan pola manajemen se-level korporasi.
Karena itu, Siti meminta para rimbawan dan kelompok kerja hutan sosial dapat mempercepat implementasi program perhutanan sosial demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat adat sekitar hutan. Namun, ia mengakui pemerintah baru menetapkan hutan adat sebagai bagian dari program perhutanan sosial itu seluas 13 ribu hektare. Sebanyak 56 ribu hektare lainnya sedang dalam proses verifikasi.
Sementara itu di Kalimantan, tercatat area seluas 180 ribu hektare sudah siap dijadikan kawasan hutan sosial dengan jumlah kelompok masyarakat yang terlibat sebanyak 72 kelompok
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9