Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga. Pembekuan ini dilakukan sembari menunggu proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait desa yang bermasalah, termasuk dugaan adanya desa fiktif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, Kemkeu masih menunggu hasil pemeriksaan Kemdagri terkait jumlah desa fiktif yang menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Hasil pemeriksaan, akan menjadi acuan langkah yang diambil Kemkeu, baik penarikan kembali dana desa yang terlanjur disalurkan maupun pembekuan dana desa tahap ketiga tersebut.
Selama ini, proses pencairan dana desa dilakukan lewat penyaluran melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari RKUD dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke Rekening Dana Desa (RKD). Adapun pembekuan, akan dilakukan saat pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. “Pembekuan akan dilakukan pada penyaluran dana desa tahap ketiga kepada desa-desa sesuai hasil identifikasi dari Kemdagri,” kata Astera, Selasa (19/11).
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemdagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya masih fokus melakukan validasi desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sejauh ini, Kemdagri menemukan empat desa yang terbukti kesalahan administrasi, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma. “Dana desa di keempat desa itu sudah turun Rp 9,3 miliar dari 2017 (ke RKUD). Dari Rp 9,3 miliar, baru 47% yang disalurkan ke empat desa itu,” tutur Benny.
Ia memastikan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Sehingga, ada kemungkinan jumlah desa temuan yang bermasalah bertambah.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9