Jakarta — Pemerintah pusat tengah memverifikasi sejumlah desa bermasalah atau diduga fiktif. Verifikasi ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa puluhan desa diduga fiktif dan ditengarai menerima dana desa, pekan lalu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan saat ini lembaganya menunggu hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap sejumlah desa yang diduga bermasalah. Hasil verifikasi itulah yang akan jadi patokan Kementerian Keuangan untuk membekukan kucuran dana desa pada desa-desa bermasalah. “Dana desa bisa dibekukan asalkan tahu jumlahnya berapa. Itu harus diverifikasi,” katanya, kemarin.
Dana desa menjadi persoalan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan adanya dugaan puluhan desa fiktif yang menerima dana desa, pekan lalu. Beberapa desa yang diduga fiktif berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan data Kementerian Dalam Negeri, ada empat desa di Konawe yang diduga bermasalah, yaitu Arombu Utama, Wiau, Napooha, dan Lerehoma. Keempat desa ini menerima dana desa Rp 9,3 miliar sejak 2017.
Informasi desa fiktif ini disikapi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dengan menggelar rapat bersama. Seorang pejabat di salah satu kementerian itu mengatakan hasil kesepakatan mereka, antara lain tidak ada lagi penyebutan desa fiktif, akan mengevaluasi desa yang diduga bermasalah, serta akan membekukan dana desa bagi desa yang bermasalah.
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, mengatakan tidak ada yang disebut desa fiktif, melainkan desa maladministrasi. Artinya, kata dia, desanya ada tapi tidak memiliki perangkat desa dan penduduk desa. “Dulu ada warga di situ, kemudian pindah,” katanya.
Ia mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tengah mengusut dugaan desa berma- salah di Konawe. “Karena dalam pemeriksaan aparat penegak hukum, sehingga ada yang dihentikan pada tahap kedua dan ketiga,” kata Benny.
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan adanya dugaan penyimpangan dana desa di lapangan tidak serta- merta disebut sebagai desa fiktif. “Kita harus samakan persepsi soal desa fiktif ini,” katanya. Menanggapi rencana pembekuan dana desa, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan tidak mudah untuk membekukan dana desa karena bisa saja proses pembangunan dari dana itu tengah berlangsung di lapangan. “Sudah berjalan, dihentikan, lalu tidak dilanjutkan, kan mubazir,” katanya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9