Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri terkait Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah berjalan. Dan, akan terus diberlakukan.
“Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan- aturan di ASN,” kata Tjahjo usai menyerahkan penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, kemarin.
Sekadar informasi, SKB Penanganan Radikalisme memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi seluruh ASN. Antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
Selain itu, menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan. Menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
11 instansi dan kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir menambahkan SKB 11 Menteri dibuat sejatinya untuk melin- dungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme.
“SKB ini untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrem yang bisa mengancam integritas nasional,” kata Mudzakir.
Mudzakir memastikan pemerintah tidak sewenang- wenang di dalam menjalankan SKB Penanganan Radikalisme. Ada mekanisme dan asas pra duga tak bersalah.
Dia menjelaskan, setiap pihak yang membuat laporan wajib menyertakan lampiran bukti berupa video/teks/foto. Nantinya, ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberikan kesempatan membela diri.
“ASN-nya akan dipanggil dan bisa membela diri atau selfdefence. Serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya, sehingga benar-benar tidak ada kesewenang-wenangan,” kata Mudzakir.
Sementara, Sekretaris Jenderal Komenterian Komu- nikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November. Dirincikannya, 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan tentang anti-ideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9