Peraturan Presiden yang mengatur tentang “Publisher Rights” telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Perpres tersebut bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Presiden juga menekankan bahwa peraturan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers.
Lalu bagaimana model kerjasama antara pelaku jurnalistik nasional dan perusahaan platform digital? Dan bagaimana peraturan turunan yang akan mengatur lebih rinci tentang teknis penerapan Perpres tersebut?
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9