Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan serta merta memindahkan episentrum kekuasaan Pemerintah Pusat ke luar Jakarta. Posisi Jakarta yang baru sebagai pusat kegiatan ekonomi dinilai akan mengalihkan perhatian warga Jakarta ke persoalan bisnis dan ekonomi. Rencananya, kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi. Hal ini sebagaimana termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Draft RUU tersebut mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9