Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan, agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak dipolitisasi.
“Keputusan itu jangan dimainkan untuk kepentingan politik pada tahun-tahun pemilihan ini,” ujar Wiranto, dalam pernyataannya yang dibacakan Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (8/5).
Diajuga meminta masyarakat tidak mempermasalahkan putusan pengadilan itu hingga membuatnya menjadi polemik.
“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Wiranto.
Mantan panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa proses peradilan yang telah ditempuh, baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam.
“Namun upaya itu untuk mencari kebenaran hukum dalam menj aga keutuhan NKRI,” kata Wiranto.
Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, melainkan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat. Jangan Kucilkan
Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI , Menko Polhukam menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya.
Menurut dia, putusan lembaga hukum Indonesia itu secara tidak langsung ikut menjaga keutuhan dan eksistensi negara, serta kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat tidak mengucilkan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) setelah putusan PTUN menolak gugatan organisasi transnasional terkait pencabutan badan hukumnya.
“Jadi tidak ada dan tidak diperbolehkan mengucilkan, tidak boleh begitu,” kata Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam Heni Susila Wardaya.
Heni menuturkan, para bekas anggota HTI merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang perlu mendapat perlindungan. Menurut dia, pemerintah akan merangkul bekas anggota HTI kembali dan meminta tak mengusung khilafah di Indonesia.
Gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan status badan hukumnya, ditolak oleh majelis hakim PTUN dalam sidang putusan, Senin (7/5). Dengan penolakan itu, HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia,
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9