Jakarta.- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia jangan sampai dipolitisasi.
“Keputusan itu jangan dimainkan untuk kepentingan pada tahun-tahun pemilihan ini,” ujarnya dalam pernyataan yang dibacakan oleh Jhoni Ginting, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia kementerian itu. Ia menyampaikan hal itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (8/5/2018), disitat dari Kantor Berita Antara.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat tidak mempermasalahkan putusan PTUN sehingga berpotensi menimbulkan polemik. “Kita semua harus menyadari bahwa tujuan putusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Wiranto menuturkan bahwa proses peradilan yang telah ditempuh, baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi, bukanlah ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. “Upaya itu untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya. “Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat.”
Terkait dengan putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI , ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur. Soalnya, menurut dia, putusan tersebut secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam menjaga keutuhan dan eksistensi negara serta kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan pada Senin (7/5/2018), Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukum. Dengan demikian, HTI secara resmi menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9