JAKARTA, Pemerintah menjanjikan payung hukum proses pelepasan lahan segera disahkan. Beleid berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini ditargetkan terbit dalam waktu dua minggu hingga tiga minggu ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Perpres tentang pelepasan ini merupakan bagian dari beberapa aturan tentang redistribusi lahan. “Tanah Objek reforma agraria (TORA) yang dibagi harus ada aturan mainnya,” kata Darmin, Minggu (26/3).
Meski tidak merinci, aturan-aturan lain tentang redistribusi lahan ini adalah tentang perlunya organisasi dari program reforma agraria . Selain itu, juga akan keluar soal aturan tentang kewenangan pemerintah daerah.
Program redistribusi lahan yang akan diberikan kepada masyarakat mencapai 21,9 juta hektare (ha) yang terdiri dari 9 juta ha program reforma agraria dan 12,9 juta ha program perhutanan sosial.
Khusus untuk reforma agraria , pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama, legalisasi atau pemberian sertifikat tanah seluas 4,5 juta ha. Kedua, redistribusi lahan di wilayah yang menjadi kawasan hutan sebesar 4,5 juta ha.
Salah satu pihak yang akan menerima manfaat dari program ini adalah petani dan pekebun agar lahan tersebut memiliki nilai tambah. Makanya, saat ini, pemerintah tengah gencar mendata pihak yang layak menerima lahan tersebut.
Darmin menyatakan, salah satu syarat untuk menerima lahan dari pemerintah ini adalah lahan tak boleh diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan pelepasan lahan misalnya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang secara de facto menguasai tanah, yakni petani, peladang, pekebun, petambak, dan masyarakat yang menguasai tanah tertentu.
Menteri ATR Sofyan Djalil menambahkan, agar bermanfaat, redistribusi lahan akan diberikan secara kluster ke pada kelompok masyarakat
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9