JAKARTA, Rencana pemerintah mengenakan pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang luas, capital gain tax untuk transaksi tanah, dan unutilized asset tax untuk tanah menganggur terus berkembang. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah saat ini masih merumuskan kriteria tanah menganggur yang bisa dikenai pajak tinggi tersebut. Salah satunya durasi waktu lahan bisa dikatakan menganggur.
Darmin bilang, hingga saat ini, pihaknya masih menentukan perhitungan yang baik mengenai lama ideal lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Sebab, sektor properti biasanya membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya (land bank). “Pengembang perlu waktu juga untuk pengembangan. Kami harus buat hitungan yang baik,” katanya usai diskusi media reforma agraria dan Perhutanan Sosial di Galeri Nasional, Minggu (26/3).
Menurutnya, penerapan rencana pengenaan pajak tinggi bagi tanah menganggur masih lama. Sebab, menurut Darmin, kebijakn tersebut tidak menjadi kebyakan prioritas saat ini. Pemerintah akan lebih mendahulukan rencana kebijakan reforma agraria hingga penataan usaha ritel lantaran persoalan tersebut lebih rumit. Apalagi sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta rencana pengenaan pajak progresif atas transaksi jual beli tanah dan capital gain tax dikaji lebih dalam. Kajian terutama dilakukan dari untung rugi dan dampak yang ditimbulkan.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9