Jakarta – Pemerintah telah menjadikan program pembangunan di desa sebagai prioritas sebagaimana nasional. Hal ini dituangkan dalam Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, salah satu program dalam mencapai Nawacita tersebut adalah dengan adanya dana desa yang langsung dialokasikan dariAPBN untuk dikelola sendiri oleh masyarakat desa.
“Pagu alokasi dana desa meningkat sangat signifikan (288,9%) dari sebesar Rp20,77 triliun pada 2015 menjadi Rp60 triliun pada 2017. Namuninijuga diikuti kenaikan jumlah desa setiap tahun dengan peningkatan sebesar 1,2% (861 desa) sejak tahun 2015 hingga 2017,” ujar Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema “Membangun Kesetaraan Ekonomi Desa” di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (9/4).
Diskusi ini dihadiri Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, anggota DPR dari FPDIP Budiman Sudjarmiko, dan peneliti Institute for Research and Empowerement (IRE) Abdul Rozaki.
Iskandar menjelaskan bahwa sejauh ini masalah penyerapan dana desa memang harus diatasi semaksimal mungkin. Sebab distribusi dana desa per pulau hingga 2017 masih didominasi Sumatera dan Jawa. “Karena jumlah desa terbanyak berada di Sumatera, yaitu 23.053 desa (31%), dan Jawa 22.475 desa,” imbuhnya.
Dijelaskan pula bahwa prioritas dana desa ini ada dua, yakni untuk pembangunan desa seperti infrastruktur/sarana prasarana fisik, sarana prasarana kesehatan, sarana prasarana pendidikan, sarana prasarana produksi dan distribusi, serta sarana prasarana energi terbarukan dan pelestarian lingkungan. Kemudian yang kedua adalah untuk pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi pengadaan alat produksi dan pelatihan, dukungan kegiatan yang di-kembangkanBUMDes.bantuan peningkatan program dan ketahanan pangan, pengorganisasian masyarakat, pelatihan dan bantuan hukum, edukasi kesehatan masyarakat, dukungan terhadap kegiatan pengelolaan hutan dan pantai desa serta kemasyarakatan, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kegiatan ekonomi lain yangtelah ditetapkan dalam musyawarah desa.
Menteri Eko Putro Sandjojo mengatakan, upaya terus dilakukan untuk memajukan desa sebagaimana pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa. “Yakni mendorong desa-desa diseluruh Indonesia untuklebih mandiri sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesenjang-ankota dan desa,” ungkapnya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9