Jakarta – Kegunaan nilai ujian nasional (unas) terus dipereteli. Di era Mendikbud Anies Baswedan dula fungsi nilai unas sebagai bagian penentu kelulusan dihapus. Sekarang di masa Mendikbud muhadjir Effendy, kegunaan nilai unas di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) bakal dihapus juga.
Rencana menghapus fungsi nilai unas sebagai pertimbangan penerimaan siswa baru itu disampaikan muhadjir di kantor Kementerian Kominfo, kemarin (30/8). Dia menjelaskan penghapusan fungsi nilai unas itu sebagai konsekuensi dari peneriman sistem PPDB berbasis zonasL
Menurut muhadjir, penerimaan siswa baru berbasis nilai unas, justru memicu munculnya sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Padahal dalam konteks pelayanan publik oleh sekolah negeri, tidak boleh terjadi diskriminasi, pembedaan atau eksklusifitas ira “Sekolah negeri itu punya negara Semua siswa memiliki hak belajar di dalamnya,” katanya.
Muhadjir menjelaskan sebagai ganti dari nilai unas, sistem PPDB mumi berbasis jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Dia menegaskan bahwa zonasi dalam PPDB itu berbeda dengan rayonisasi Zonasi itu tidak kaku merujuk pada administrasi desa, kelurahan kecamatan maupun kabupaten/ kota bahkan provinsi.
Pada kondisi tertentu, sistem zonasi bisa diterapkan dengan menabrak batas wilayah desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/ kota Kunci dari penerapan sistem zonasi ini adalah adanya komunikasi dan koordinasi antar kepala sekolah. Sehingga jangan sampai ada sekolah yang sepi pendaftaranya dan kelebihan pendaftar.
Menurut Muhadjir, sistem zonasi lebih baik ketimbang penerimaan sisva baru berbasis nilai unas. Dia mencontohkan di Jakarta ada kasus siswa yang rumahnya berseberangan dengan sekolah, tetapi tidak lolos PPDB di sekolah itu. Penyebabnya adalah nilainya terdesak oleh pendaftar lain yang rumahnya jauh dari sekolah. “Akibatnya anak ini sekolah di sekolahan yang berjarak 15 km dari rumahnya Ujungm-a dia putus sekolah karena tidak kuat.” ungkap muhadjir .
Dia mengatakan kasus-kasus seperti ini tidak boleh terjadi Sekolah harus ramah terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya. Anak-anak yang tinggal terdekat dari sekolahan harus diprioritaskan untuk diterima sehingga pemerataan akses dan kualitas pendidikan bisa cepat tercapai
Muhadjir mengatakan rencana menghapus nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan PPDB belum ditetapkan kapan akan diterapkan Bisa saja diterapkan tahun depan Khususnya di daerah atau sekolah yang sistem PPDB berbasis zonasinya sudah bagus. Untuk memasukkan ketentuan bahwa PPDB tidak perlu menggunakan nilai unas, tinggal merevisi Permendikbud 17 2017tentangPPDB. Guru besar pendidikan anak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menuturkan secara teknis menghapus nilai unas dalam seleksi PPDB memang benar. Seperti mengatasi masalah transportasi jarak tempuh ke sekolah, atau menghindari potensi kecelakaan di jalanTe-tapi secara akademik tidak tepat” jelasnya
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9