Proses registrasi kartu prabayar menunjukkan kemajuan signifikan. Sampai dengan Selasa, 7 November 2017 pukul 12.00, jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 46.559.400 nomor.
“Ini menunjukkan antusiasme publik yang luar biasa sekaligus menangkal isu bahwa registrasi ini hanyalah hoaks,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?”, di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak beberapa minggu terakhir aktif menghimbau masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 dan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017.
Himbauan Kominfo tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan, dari 785 kasus kejahatan siber yang dilaporkan pada 2014, sebanyak 404 di antaranya adalah kasus penipuan, termasuk melalui SMS.
Di Indonesia, mengutip dala Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), jumlah nomor seluler prabayar mencapai 360 juta, padahal jumlah penduduk Indonesia 260 juta jiwa. Artinya, terdapat pengguna telepon seluler yang memiliki lebih dari satu nomor ponsel aktif. Apabila tidak tercatat, ketika disalahgunakan, pengguna nomor-nomor tersebut sulit dilacak.
“Penyebaran hoaks, penipuan, dan lain sebagainya menjadi semakin mudah dilaporkan dan diketahui pelakunya,” kata Komisioner Dadan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.
Kebijakan registrasi kartu prabayar sesungguhnya bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Kelua ATSI Merza Fachys, pada 2005, kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu seluler telah dilakukan dengan mendaftarkan nama dan alamat tempat tinggal. “Bedanya, dahulu masyarakat bisa dengan mudah mengaktifkan kartu seluler walaupun namanya diisi yang aneh-aneh dan tetap diterima sistem. Sekarang, sudah tidak bisa,” ucapnya. Dengan kewajiban meregistrasi nomor prabayar sesuai NIK dan KK, data akan tervalidasi secara akurat.
Namun himbauan melakukan registrasi kartu prabayar tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data saat proses registrasi. “Proses registrasi dijamin aman dari penyalahgunaan data pelanggan, karena semua operator telekomunikasi telah terikat komitmen untuk menjamin perlindungan dala pelanggan sesuai ISO 27001,” ujar Ramli memastikan.
“Jika pelanggan merasa datanya disalahgunakan dapat segera melakukan pembatalan registrasi (UNREG) dengan membawa KTP dan KK ke gerai operator,” katanya menambahkan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan operator seluler hanya memiliki akses mencocokkan data kependudukan. “Operator tidak kami beri akses untuk menyimpannya,” ucapnya.
Pemerintah menghimbau masyarakat segera mendaftarkan kartu selulernya sebelum 28 Februari 2018. Jika melebihi tanggal tersebut, pengguna telepon seluler dapat mengalami pemblokiran secara bertahap, hingga puncaknya pemblokiran tolal pada 28 April 2018. Proses registrasi kartu prabayar tidak dipungut biaya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9