Pemerintah tidak memperkenankan terjadinya peralihan kepemilikan dari para penerima sertifikat tanah yang berasal dari program reforma agraria (Tora tanah objek reforma agraria) selama 10 tahun.
Hal ini dilakukan guna menjaga agar para penerima sertifikat tanah tidak sampai kehilangan tanah lagi karena terlibat utang ataupun menjual tanah karena terdesak kebutuhan.
“Jadi, selama 10 tahun itu dikunci, tidak bisa dialihkan kecuali karena pemiliknya meninggal atau sifatnya warisan.” kata Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, ada kekhawatiran masyarakat penerima sertifikat akan menggadaikannya tanpa memperhitungkan kemampuan membayar utang sehingga rawan untuk diambil alih rentenir.
Dengan adanya ketentuan sertifikat tidak bisa dialihkan dalam tempo 10 tahun, pihak-pihak yang ingin memanfaatkan masyarakat menjadi tidak dapat berbuat banyak.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pembagian sertifikat selalu mengingatkan agar masyarakat perlu memperhitungkan kemampuan bayar bila ingin mengambil pinjaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa yang membedakan antara program reforma agraria yang dijalankan pemerintah Presiden Jokowi dan pemerintahan lain ialah adanya akses dan aset yang diberikan kepada masyarakat.
“Jadi, tidak hanya aset yang didistribusikan, tetapi juga akses sehingga masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki karena ada akses terhadap kredit ataupun bibit bagi mereka,” kata Siti.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9