JUMLAH dan KUALITAS AFIRMASI PEREMPUAN BERPOLITIK, CUKUPKAH?
Affirmative action keterwakilan perempuan 30% merupakan bentuk afirmasi pemerintah untuk mendorong peran perempuan dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia dengan harapan keterwakilan perempuan dapat mempengaruhi perspektif kebijakan yang dihasilkan parlemen lebih luas dan merangkul kaum terpinggirkan. Tapi sayang hingga saat ini pemenuhan afirmasi 30% tersebut masih jauh dari harapan, terlebih kebijakan KPU untuk pemilu 2024 saat inipun dinilai melonggarkan kebijakan afirmasi tersebut. Apakah benar kondisi perempuan Indonesia secara umum masih dalam posisi subordinasi?
Lebih lanjut mengenai sepak terjang affirmative action 30% di parlemen dan beragam kondisi sulit yang dihadapi perempuan dalam urun rembuk kebijakan di parlemen dapat disaksikan melalui akun FMB9ID_IKP
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9