Pemerintah menyetop sementara penyaluran sekitar Rp4.9 miliar jatahdana desa yang tersisa untuk sejumlah desa bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Prima Astera, dalam diskusi bertajuk Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna? di Ruang Serbaguna Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin.
“Ini kami freeze (bekukan) dulu karena bermasalah seraya menunggu hasil verifikasi tim dari Kementerian Dalam Negeri. Dana desa tahap ke tiga kami freeze seperti rekomendasi Kemendagri. Pembekuan dilakukan di kabupaten/kota agar desa yang bermasalah secara administratif tidak menerima aliran dana desa,” kata Prima.
Keempat desa bermasalah dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Konawe ialah Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma di Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau di Kecamatan Routa, dan Desa Napooha di Kecamatan Latoma.
“Dari 56 desa yang kami verifikasi, ada empat desa bermasalah. Realisasi dana desa ke empat desa bermasalah itu sejak 2017 baru 47% (Rp44 miliar) dari total Rp93 miliar yang disalurkan pemerintah pusat. Desa itu dalam pemeriksaan sehingga pemerintah daerah tidak berani melanjutkan penyaluran (Rp4,9 miliar dana desa tersisa). Ada yang disetop pada tahap kedua dan tahap ketiga, jelas Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benni Irwan.
Desa yang bermasalah tersebut, lanjut Benni, umumnya mengalami masalah administrasi. Misalnya, di sebuah desa ada kepala desa memutuskan berhenti dan tidak memiliki pengganti. Di beberapa desa ada warga yang pindah kedesa lain sehingga administrasi desa ini terganggu, padahal awalnya mereka bermukim di situ.”
Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, “Langkah menata ulang desa-desa tersebut dilakukan setelah Kemendagri mendapati 56 desa di Kabupaten Konawe cacat hukum dan empat di antaranya bermasalah dalam dana desa, “
Dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.953 desa di 34 provinsi. Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Januari hingga pekan ketiga Juli sebesar 2096. Lalu tahap kedua disalurkan Marot hingga pekan keempat Juni sebesar 4094, dan tahap ketiga paling cepat Juli sebesar 40%.
Verifikasi
Ke depan, untuk mengantisipasi semakin meruyaknya desa fiktif yang menerima kucuran dana desa, pemerintah akan memverifikasi ulang seluruh desa di Tanah Air.
“Saya pikir langkah (Kemendagri) itu konstruktif, Tinggal tolok ukur untuk memperjelas status dan posisi desa penerima dana desa. Pekerjaan utama yang harus selesai ialah batas wilayah antardesa. Jangan sampai (kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Abdul Halim pun menginginkan semua pihak nantinya terlibat mengawasi dana desa, “Kita harus paham SDMdi desa. Ada yang sudah paham, setengah paham, dan kurang paham dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Mereka harus diawasi sekaligus dibina.”
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Konawe tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9