Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut golongan peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan, yang jumlahnya diperkirakan hingga akhir tahun sebesar Rp 32 triliun.
Dia mengatakan, yang membuat bleeding (berdarah) itu PBPU dengan dua jenis yakni jelita dan jelata. PBPU jelita adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya mampu membayar iuran namun menunggak. Sementara PBPU jelata adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran sebagai peserta mandiri.
Menurutnya, PBPU jelita inilah yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan karena hanya mendaftarkan program JKN saat sakit namun tidak membayar iuran saat sudah sehat.
Lanjut dia, pemerintah kemudian melakukan perbaikan data dari peserta PBPU dan PBI (penerima bantuan iuran) untuk mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan iuran dari pemerintah.
“Golongan PBPU yang tidak mampu harusnya menjadi tanggungan pemerintah. Karena itu, pemerintah akan melakukan data cleansing untuk memetakan data yang kurang mampu agar lebih terpusatkan,”kata dia dalam diskusi di Forum Merdeka Barat, di Jakarta, Senin (7/10).
Saat ini, penerima bantuan iuran pusat yang telah dibayarkan pemerintah melalui APBN sebesar 94 juta dan PBI daerah melalui APBD sebesar 37 juta. Adapun sebanyak 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dialihkan menjadi peserta PBI.
Ia menambahkan, pemanfaatan layanan kesehatan dari PBPU juga termasuk paling besar dengan jenis penyakit berbiaya tinggi. Tingkat kepatuhan membayar iuran dari PBPU juga masih 50%, namun tingkat pemanfaatan layanan kesehatannya paling tinggi dibandingkan segmen lain.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, penyebab utama terjadinya defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bukan oleh kecurangan, sebab porsi potensi fraud tidak sampai 1% dari total pengeluaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 95 triliun, dengan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) mencapai 26 ribu entitas.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masih ada masalah kolektabilitas yang kurang 35 dari spending. Sebab besaran iuran yang tidak sesuai dengan hitungan aktuaria sejak 2016 hingga 2019.
“Kami mengambil kesimpulan masalah mendasar terkait dengan iuran yang belum sesuai dengan aktuarian. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan program ini dengan menyesuaikan iuran,” jelasnya.
Pada 2016, berdasarkan hitungan aktuaris, idealnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III sebesar Rp 53 ribu. Sedangkan reak isasi penerapan besaran juran oleh pemerintah kala itu hanya Rp 25.500. Dengan begitu, BPJS Kesehatan mesti tombok Rp 27.500. Hal serupa terjadi untuk kelas I dan kelas II.
“Ini membuat persoalan tambah besar, ditambah peserta semakin banyak. Per hari ini BPJS Kesehatan hampir 222 juta peserta dan terbesar jaminan sosial di dunia. Peserta boleh bertambah, pendapatan bertambah tetapi penggunaan juga bertambah. Itulah yang membuat PBI harus disesuaikan,” tuturnya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9