Jakarta – Pemerintah terus berupaya membenahi kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain mengambil langkah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa strategi guna menekan defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang, maka mulai tahun depan pemerintah akan memajukan jadwal penibayaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Jika selama ini, pemerintah membayar iuran PBI setiap akhir bulan yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Mulai tahun depan, iuran PBI ini akan dibayar pada minggu pertama setiap bulannya
Selain itu, pemerintah juga akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini sendiri telah diubah dua kali, terakhir diubah dengan Perpres No. 19 tahun 2016. Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Menurut Mardiasmo, beberapa poin yang akan masuk dalam revisi Perpres Jaminan Kesehatan adalah terkait perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik yang kemungkinan akan diperketat. Selain itu juga akan ada perbaikan klaim fasilitas kesehatan atau mitigasi kecurangan, pembagian peran pembiayaan dalam perawatan penyakit dengan tingkat kecurangan moral tinggi, dan pembagian peran pembiayaan dengan pemerintah daerah.
Sementara dalam revisi PP No.87/2013, pemerintah akan memasukkan poin alternatif investasi aset dana jaminan sosial kesehatan dan BPJS Kesehatan, penambahan sumber aset dana jaminan sosial kesehatan serta fleksibilitas pengembalian dana talangan.
“Akhir Desember ini diselesaikan dan izin prakarsanya sudah keluar dari presiden,” kata Mardiasmo dalam diskusi Forum Merdeka Barat ( fmb ) 9, Kamis (7/12).
Jalankan Rekomendasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengaku pihaknya siap melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah. Berkaitan dengan efesiensi dalam pembiayaan penyakit yang bisa memicu terjadinya kecurangan, BPJS Kesehatan juga sudah mulai berkomunikasi dengan asosiasi profesi.
“Untuk kelahiran sesar misalnya, kami sudah meminta asosiasi untuk meminimalkan inte yang diduga ada indikasi non medis,” katanya.
Sebelumnya BPJS Kesehatan memang mengaku akan mengevaluasi klaim persalinan dengan metode bedah sesar (sectio caesarea) yang tinggi. Evaluasi ini bagian dari rencana efisiensi BPJS Kesehatan untuk mengurangi defisit keuangannya.
Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat bilang, BPJS Kesehatan akan melihat apakah tingginya klaim ini dipicu adanya praktik curang. Jika terbukti ada kecurangan, BPJS Kesehatan membuka kemungkinan menerapkan sistem cost sharing atau berbagi pembiayaan dengan peserta. “Itu opsi yang bisa diambil karena tingginya utilisasi dan potensi kecurangan,” katanya.
Ini salah satu langkah efisiensi BPJS Kesehatan demi menekan defisit yang terus membengkak. Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diprediksi lebih dari Rp 10 triliun.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9