Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kesuksesan aturan mengenai pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Kebijakan fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 ini telah menarik banyak investasi.
“PMK Nomor 150 baru dikeluarkan, sudah 45 wajib pajak yang disetujui dengan nilai investasi Rp524,5 triliun di 16 provinsi dari 12 negara. Bahkan sudah ada yang dieksekusi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Selain tax holiday pemerintah juga tengah mematangkan Omnibus Law atau penyerdehanaan birokrasi. Iskandar bilang, ada lebih dari 70 Undang-Undang yang meati disederhanakan untuk menarik lebih banyak investasi.
Adapun pembahasan revisi undang-undang tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada 12 Desember tahun ini. “Sehingga harapannya sudah selesai diidentifikasi sebelum DPR reses,” imbuhnya.
Iskandar menekankan Omnibus Law akan membuat iklim investasi di dalam negeri semakin baik. Regulasi yang akan menghapus berbagai hambatan-hambatan yang ada itu diyakini bisa menciptakan kemudahan berusaha. Pelaku usaha tidak perlu lagi memenuhi banyak izin untuk memulai bisnis di Tanah Air.
Ia mencontohkan di sektor properti. Nantinya, dengan berpegang pada Omnibus Law, pelaku usaha tidak perlu lagi banyak mengajukan perizinan.
Pemerintah akan meniadakan izin-izin yang sudah menjadi standar pendirian bangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB enggak perlu, tetapkan standar saja. Kalau 20 lantai kedalaman pondasi sekian. Kalau enggak memenuhi standar kita rubuhkan. Nanti ada tim asesmen untuk mengawasi. Jadi enggak ada nanti dikit-dikit izin,” pungkasnya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9