Jakarta – Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) diharapkan tuntas disetujui 15 negara Asia Pasifik plus India jika mau mengikuti skema bersama pada tahun depan agar bisa efektif mulai tahun 2022.
“Paling lama itu November 2020 untuk harmonisasi aspek legalnya namun masih butuh waktu 6 bulan lagi kira-kira untuk menyelesaikan dokumen finalnya. Karena itu harus dilihat semua teksnya mulai dari awal sampai akhir begitu jadi kadang-kadang suka ada perundingan lagi kalau ada interpretasi yang berbeda-beda dari negara anggota,” ungkap Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom ketika menjelaskan soal target penyelesaian RCEP.
Demikian disampaikan Donna Gultom dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema “RCEP: Berharap Investasi” di Kemenkominfo, Jakarta pada Rabu (20/11/2019).
Menurut Donna Gultom, tahapan berikutnya setelah skema dasar sudah disepakati 15 negara minus India pada tahun ini maka mulai tahun 2020 dilakukan harmonisasi dan membuka akses pasar untuk selanjutnya mulai diratifikasi oleh negara anggota RCEP.
“Jadi begitu perkiraan kami ratifikasi Indonesia biasanya butuh waktu lebih lama. Kalau kita bisa selesai lebih cepat dari 1 tahun. Saya tidak yakin karena ini pasti masuk DPR jadi dugaan saya paling agak ambisius kita katakan Indonesia bisa masuk 2022,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Donna Gultom ketika sudah ada sedikitnya empat negara anggota RCEP menuntaskan ratifikasi perjanjian perdagangan ini secara resmi perjanjian ini sudah mulai berlaku (entry to force). Biasanya Indonesia masuk belakangan. Hal ini menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia bersama kalangan usaha untuk mempersiapkan diri memasuki skema perdagangan regional ini dari segi daya saing industri, kemudahan berinvestasi, sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman menambahkan begitu perjanjian RCEP entry to force sekitar tahun 2021 atau 2022 tidak serta merta pasar Indonesia dibuka 100 persen ada tahapan awal untuk dibuka 65% dulu. Dan sekitar 4 persen ada sebagian sektor yang bisa diproteksi oleh masing-masing negara. Perjanjian ini juga menetapkan negara anggota RCEP memakai skema regional atau ASEAN + 1 yang memang sudah berjalan sebelumnya.
Menurut Rizal Affandi, para pengusaha nasional sudah beberapa tahun ini memakai skema tarif perdagangan sesuai skema ASEAN + 1 maupun bilateral dengan kapasitas 75 persen hingga 100 persen. “Ini menunjukkan pengusaha kita sudah memanfaatkan dengan baik skema perdagangan regional.”
Diskusi Media tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Ina Hagniningtyas Krisnamurthi.
Acara FMB9 ini juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9