Jakarta – Kementerian Koordinator PMK mengungkapkan bahwa sebanyak 20 provinsi di Indonesia mencatatkan persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun masih di atas angka rata-rata nasional, yakni sebesar 11,2 persen. Tertinggi di Sulawesi Barat dengan angka 19,4 persen.
Demikian disampaikan Deputi VI Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Ghafur Akbar Dharma Putra, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Perlukah Sertifikasi Perkawinan?” yang digelar di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
“Di 20 provinsi angka perkawinan anak masih berada di atas rata-rata nasional. Berarti inikan ini menyeluruh. Karenanya ini menjadi perhatian Pak Menko PMK,” katanya.
Dari data yang ada, tampak bahwa perkawinan anak yang tertinggi terjadi di Sulbar dengan 19,4 persen. Di urutan kedua, sambung dia, terjadi di Kalimantan Tengah dengan 19,1 persen. Selanjutnya secara berurutan, terjadi di Provinsi Sultra, Kalsel, Kalbar, Sulteng, NTB, Gorontalo, Sulut, Bengkulu, Babel, Sulsel, Malut, Jabar, Jatim, Jambi, Kaltara, Sumsel, Kaltim, dan Papua.
Dari fenomena tersebut, Akbar menyebutkan, ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak. Antara lain, sambung dia, dilatarbelakangi faktor ekonomi, nilai budaya, regulasi, globalisasi, dan ketidaksetaraan gender.
“Dalam hal regulasi, misalnya, pada UU tentang Perkawinan 1/1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimum usia perkawinan, pada anak perempuan disebutkan usia 16 tahun. Aturan itu sudah tidak memadai dan diskriminatif. Bersyukur dalam beleid yang baru, sudah disamakan menjadi 19 tahun,” katanya.
Hanya saja, Akbar menegaskan, pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2019 masih perlu peraturan lebih lanjut. Demi bisa mendukung upaya pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat.
“Jadi semua ini dilakukan demi mempersiapkan keluarga muda untuk Indonesia unggul-Indonesia maju,” katanya.
Diskusi Media FMB 9 ini juga menghadirkan narasumber Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Amirsyah Tambunan.
Kegiatan FMB 9 dapat diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube) mulai pukul 13.00 WIB.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9