Jakarta – Diterbitkan untuk mengantisipasi maraknya isu radikalisme di lingkungan ASN, SKB 11 Menteri pun diteken pada Selasa (12/11/2019). Panduan baru ini justru memancing kecurigaan.
Sebanyak 11 kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB tentang Penanganan Radikalisme bagi Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.
SKB yang merupakan langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN itu didasarjan pada Undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia. Keempat pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
SKB itu diterbitkan bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Dalam SKB tertuang 11 kriteria pelanggaran yang masyarakat umum bisa adukan lewat portal. Beberapa di antaranya adalah larangan menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah, dan salah satu suku, agama, atau ras.
SKB ini melarang pula ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
ASN juga dilarang memberikan reaksi berupa komentar atau tanggapan lain seperti memberikan likes, dislike, love, retweet, dan sebagainya terhadap ujaran kebencian yang ditujukan pada pemerintah di media sosial. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Isu radikalisme pada ASN, salah satunya didasarkan pada adanya laporan yang masuk melalui portal aduan ASN. Secara teknis, laporan yang masuk ke portal aduan ASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, akan dilakukan proses validasi laporan yang menghasilkan sebuah rekomendasi terhadap Pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian/lembaga dari ASN yang dilaporkan.
Itulah sebabnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, portal aduan tersebut merupakan sebuah langkah untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme bagi ASN di Indonesia. “Tempat pengaduan dilihat untuk apa, untuk mengingatkan seluruh atasan kita bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsisten dasar kebangsaan yaitu Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Plate, saat peluncuran portal aduan ASN.
Kendati lebih bermakna mencegah terjadinya radikalisme pada ASN, oleh sebagian kalangan SKB itu dinilai sebagai wujud intervensi pemerintah yang berlebihan.
Pemerintah dianggap terlalu jauh masuk ke ranah privat para pegawai negeri sipil atau PNS. Dan kritik terhadap penggunaan istilah radikalisme juga muncul menyusul koreksi penggunaan kata radikalisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Demi mengupas tuntas penerbitan SKB tersebut, diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) secara khusus digelar dengan mengusung tema “Menjawab Kontrovensi SKB 11 Menteri”, pada Selasa (10/12/2019), pukul 11 WIB hingga selesai, di Gedung RRI Ruang Yusuf Ronodipuro, Jl Medan Merdeka Barat 4-5, Jakpus.
Sejumlah narasumber yang kapabel akan hadir dalam diskusi itu, untuk menyampaikan penjelasan secara gamblang dan komprehensif.
Acara FMB9 ini bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (IG), FMB9.ID (FB), dan FMB9ID_IKP (Youtube), mulai pukul 13.00 WIB. (jpp)
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9