Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Ba-waslu) memperketat pemantauan daerah-daerah yang dianggap rawan konflik dan pelanggaran pada pilkada serentak 2018. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pengetatan pengawasan daerah rawan konflik dan pelanggaran akan dilakukan dengan patroli.
“Kami jelas ada semacam upaya pencegahan yang maksimal oleh pengawas. Salah satunya hampir dipastikan patroli di daerah rawan itu diperketat dengan dilakukan selama 24 jam,” ujar Abhan di Jakarta, Selasa (26/6).
Abhan menambahkan, pengawasan paling ketat akan diberlakukan di tiga daerah yang dinilai paling rawan. Yaitu, di Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua. “Tentu pengawas harus hati-hati bertindak. Namun, dengan adanya pencegahan, saya yakin tidak ada masalah,” kata dia.
Selain mengintensifkan patroli, Abhan mengakui, lembaganya juga sedang meningkatkan pengawasan terhadap para calon kepala daerah yang merupakan pejawat. Bawaslu menilai potensi pelanggaran yang dilakukan kandidat pejawat lebih besar dibandingkan dengan kandidat yang baru mencalonkan diri.”Mereka lebih berpotensi melanggar daripada calon yang baru, tentu kemudian perlu diamati kegiatan setelah mereka selesai masa cuti ini,” ujar dia.
Para pengawas di daerah juga telah diinstruksikan untuk segera melapor ke pusat jika jajarannya menemukan pelanggaran yang melibatkan pejawat. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal pada masa tenang.
Selain Bawaslu, pemerintah juga menerjunkan tim pemantau pemungutan dan penghitungan suara di 17 provinsi dan 10 kabupaten/kota penyelenggara pilkada yang dinilai rawan. Asdep III Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam Brigjen TNITedi Rustendimengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di 171 daerah pada 27 Juni 2018 berjalan dengan aman dan damai.
“Desk Pilkada Kemenko Polhukam mengirim tim pemantau di 17 provinsi dan 10 kabupaten-kota yang menyelenggarakan pilkada serentak berdasarkan titik rawan,” kata Tedi Rustendi.
Adapun 17 provinsi tersebut, antara lain, Papua, Maluku, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi S-elatan, Jawa Barat, Riau, Lampung, Bali, dan Jawa Tengah.
Sementara, 10 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Magelang, Kota Padang, Kabupaten Sampang, Kota Jambi, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Langkat, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Empat Lawang. Tedi Rustendi menuturkan, dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018, Kemenko Polhukam memberikan atensi terhadap sinergitas pemerintah dengan penyelenggara pemilu, koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kesiapan Polri dan TNI mengantisipasi kerawanan yang berpotensi timbul selama pilkada.
Dalam kesempatan tersebut, Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol rikwanto mengatakan, potensi kerawanan terdapat pada tahapan pendaftaran paslon, penetapan pasangan calon, tahap kampanye, tahap pemungutan suara, dan tahap hitung suara. Selanjutnya pada tahap pendaftaran paslon pemilih, sengketa perselisihan dan pengesahan angkat paslon terpilih.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9