JAKARTA, Pemerintah terus mempersulit gerak para spekulan tanah. Selain pajak progresif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa instruksi presiden tentang pernyataan kepemilikan tanah sedang disiapkan. Itu dilakukan menjelang percepatan program redistribusi 21,7 juta hektare lahan ke rakyat.
Hal tersebut diharapkan setidaknya membuat kementeriannya bisa memetakan lahan mana saja yang dimiliki. “Selama ini, kami hanya tahu lahan yang sudah memiliki sertifikat hak. Baik hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak milik. Padahal, banyak juga yang menggunakan lahan dengan izin seperti izin penggunaan hutan atau IUP (izin usaha pertambangan),” jelas Menteri ATR Sofyan Djalil setelah menghadiri diskusi reforma agraria di Jakarta kemarin (26/3).
Dengan regulasi disclosure itu, lanjut dia, semua pihak yang menggunakan lahan harus melapor ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR. Dengan begitu, pemerintah bisa mencatat jika ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang didapatkan.
Hal itu juga diakui untuk solusi jangka panjang yang disiapkan pihaknya. Yakni, pajak untuk kepemilikan lahan yang menganggur. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dua undang-undang dari sisi pertanahan dan pajak. Jika nantinya regulasi diterbitkan, pemerintah pun bisa langsung mengidentifikasi lahan tidur dengan implementasi regulasi pernyataan kepemilikan tanah.
“Intinya, kami ingin menghilangkan konteks bahwa tanah adalah komoditas yang penuh spekulasi. Karena dampaknya menjadi hunian yang semakin mahal seperti saat ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan pentingnya melindungi kepemilikan tanah yang berlebihan. Apalagi, pemerintah saat ini gencar membagikan lahan kepada rakyat untuk kebutuhan industri agraria. Tahun ini saja, pemerintah berencana melegalisasi 5 juta bidang tanah untuk rakyat.
Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia saat rakyat yang diberi lahan itu akhirnya menjualnya kembali ke perusahaan. “Makanya, kami nanti membuat sertifikat tanah yang khusus sehingga tanah tersebut tidak bisa dijual. Saya juga lagi mikir solusi agar nanti lahan yang diwariskan tidak bisa dipecah dan dialihfungsikan,” ucapnya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9