Jakarta – Desa kini menjadi perhatian serius, tidak hanya menjadi penopang kekuatan ekonomi nasional tapi juga penopang kekuatan sosial dan budaya. Penopang kekuatan nasional untuk sektor ekonomi, sosial dan budaya, menjadi keharusan yang diakui juga ada pada masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya memiliki peran strategis bagi kepentingan pembangunan nasional tersebut. Sebagai Menteri, ia akan aktif bernegosiasi antar kementerian/lembaga agar target-target pembangunan dapat dijalankan secara maksimal, seperti menyelesaikan kabupaten daerah tertentu di daerah tertinggal.
“Inilah tanggung jawab kita yang sangat berat. Ini semua nggak enak. Tapi sebagai tanggung jawab, harus diwujudkan,” katanya di Jakarta, Selasa (19/11).
Terkait pengentasan permasalahan daerah tertentu di daerah tertinggal, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati mengungkapkan, hingga tahun 2018 pemerintah telah mengentaskan sebanyak 34 daerah terteritu di daerah tertinggal, dari total target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah. “Akhir tahun 2019, dari target Renstra 2015-2019 sebanyak 50 daerah tertentu akan terentaskan seluruhnya,” katanya.
Menurut Aisyah, minimnya anggaran dan masih tingginya jumlah daerah tertentu di daerah tertinggal, pihaknya mendorong seluruh stakeholder baik kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan pemerintah daerah (Pemda) saling bekerja sama. Terkait hal tersebut, ia mengaku, telah melakukan sinkronisasi program dengan.kementerian/lembaga terkait. Adapun program yang disepakati adalah terkait peningkatan aksesibilitas dan konektivitas di daerah perbatasan dan pulau kecil terluar.
“Penyediaan pelayanan dasar serti elektrifikasi dan sarana air bersih,” tutur Aisyah Gamawati.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong semua desa yang ada di Indonesia untuk memenuhi berbagai persyaratan agar dapat benar-benar menjadi desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Kami di kementerian ini juga telah menyiapkan satu konsep terkait evaluasi desa,” kata Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan.
Secara umum, kata dia, terdapat lebih dari 100 item yang harus dicermati agar suatu desa dapat dikatakan memenuhi persyaratan ad- ministratif sehingga seluruh pihak terkait di daerah harus memerhatikan hal ini. Untuk mencermati hal tersebut, ia menjelaskan tentunya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat serta anggarannya tidak kecil.
“Apalagi di Indonesia terdapat seban- yak 74.993 desa yang tersebar di berbagai wilayah,” ungkapnya.
Menurut dia, perlu pula dilakukan evaluasi dalam arti menata desa sesuai aturan, memerhatikan wilayah serta jumlah. penduduk sehingga nantinya bisa saja terjadi penggabungan atau pemisahan antardesa satu dengan lainnya. Selain itu, yang perlu dipahami ialah status dari suatu desa termasuk tidak adanya keberadaan desa fiktif. Melainkan, memang terdapat beberapa desa yang perlu diperkuat pembinaan administrasinya.
Setidaknya, kata dia, suatu desa harus memenuhi tiga syarat utama yakni memiliki pemerintahan, masyarakat serta wilayah administratif. Namun, di dalam perjalanannya dengan berbagai dinamika yang terjadi di suatu desa menyebabkan adanya perubahan-perubahan termasuk tidak ada distrik atau tidak adanya kantor desa dan sebagainya. “Makanya saya tekankan tidak ada itu yang namanya desa fiktif,” ujarnya.
Contohnya, kata dia, terjadi masalah terkait tunjangan dan penghasilan para perangkat desa yang hakikatnya memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hal ini tentunya menjadi persoalan untuk kenyamanan perangkat dalam melaksanakan tugasnya. Padahal, dari tunjangan, penghasilan dan lainnya berhubungan erat dengan bagaimana para perangkat desa menjalankan keleluasaan tugas dan fungsinya.
“Saya pikir sangat manusiawi kalau ada masalah jika menjalankan tugas tapi tidak mempunyai pendapatan dan tunjangan sehingga muncul pemikiran-pemikiran lain,” terangnya.
Untuk desa-desa yang ditemukan sejumlah persoalan administrasi, termasuk tidak adanya perangkat desa, kepala desa dan lainnya, kata Benny Irawan, maka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, Kemendagri juga akan menghentikan penyaluran dana desa sementara, hingga desa-desa tersebut dapat kembali dalam kondisi normal atau sebagaimana mestinya.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9