Jakarta – Pemerintah saat ini tengah fokus menggenjot penyelesaian omnibus law sebagai upaya untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dikeluhkan pelaku bisnis. Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan, lebih dari 70 undang-undang telah diidentifikasi dan akan disederhanakan. Draf undang-undang tersebut saat ini tengah disusun dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
“Sebelum DPR reses pada 12 Desember 2019, targetnya draf omnibus law sudah masuk,” kata Iskandar Simorangkir dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB), di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Iskandar menegaskan, keberadaan omnibus law ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mendorong daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta penciptaan lapangan kerja. Melalui omnibus law, pemerintah akan mengusulkan dua UU baru ke DPR, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Adapun isi substansi omnibus law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi administrasi dan menghapus sanksi pidana, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan hukum, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Bentuk penyederhanaan regulasi yang akan dilakukan misalnya dalam urusan perizinan berusaha. Iskandar menjelaskan, nantinya tidak semua jenis usaha memerlukan izin, melainkan hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan atau risk-based license. Sedangkan jenis usaha lainnya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan. Dengan aturan baru ini, peran pengawas menjadi sangat penting.
“Misalnya untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebenarnya kan izin atau lisensi itu nggak perlu. Dengan model risk based, kita hanya perlu menetapkan standard saja. Misalkan kalau lima lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai harus sekian. Ini nanti di-assist oleh lembaga yang mengawasi profesi itu, sudah cocok belum? Bila perlu kalau ekstrem kita rubuhkan gedungnya kalau tidak penuhi standard,” kata Iskandar.
Contoh lainnya dalam urusan pertanahan. Iskandar menyampaikan, pemerintah nantinya bakal membantu para investor hingga ke tahap pengadaan tanah. “Kalau ada investor yang akan menginvestasikan uangnya di Indonesia, modelnya akan dikasih tanah. Nanti pemerintah yang berkewajiban menyediakan tanah. Makanya di omnibus law ada juga satu klaster yang tentang pertanahan. Ini salah satu langkah progresif yang akan dilakukan untuk mendorong investasi,” ujar Iskandar.
Undang-undang omnibus law menurutnya juga akan memasukkan reformasi ketenagakerjaan yang mempertimbangkan enam aspek, yaitu upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanski. Enam aspek tersebut sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan lain-lain.
Menjadi yang terupdate, dengan berlangganan setiap postingan artikel terbaru Forum Merdeka
Barat 9